Sejarah
DAPEN KUJANG
Pada tahun 1992, Pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1992 tanggal 20 April 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37 dan Tambahan Lembaga negara Nomor 3477) yang pada prinsipnya membatasi pengelolaan yayasan Pensiun hanya untuk menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pengelolaan dana dibatasi hanya pada jenis investasi yang sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yan lebih mengutamakan kemanan di samping keuntungan yang akan di dapat, Distribusi penempatan investasi diatur secara ketat dan harus sesuai dengan Arahan Investasi yang ditetapkan Pendiri/Direksi PT. Pupuk Kujang.
Maka terhitung sejak tahun 1994 Direksi PT. Pupuk Kujang memisahkan kegiatan dan organisasi YPPK melalui Surat keputusan Direksi nomor : 03A/Sk/Du/Vi/94 tanggal 8 Juni 1994 menjadi Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang (DPPK) yang hanya menyelenggarakan Program Pensiun dan yayasan hari Tua Karyawan Pupuk Kujang (YHTK) yang menyelnggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen).
Selanjutnya Direksi PT. Pupuk Kujang mengeluarkan Surat keputusan Nomor : 007/SK/DU/PK/V/1997 tanggal 12 Mei 197 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dan selanjutnya Pemerintah melalui Departemen Keuangan RI memberikan pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun di atas, melalui Surat Menteri keuangan RI Nomor KEP-371/KM.17/1997 tanggal 15 Juli 1997. Dengan demikian, maka tanggal 15 Juli 1997 DPPK ditetapkan sebagai badan Hukum Dana Pensiun yang sekaligus merupakan hari jadi Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang, Dapen Kujang Program Pensiun Manfaat Pasti (Dapen Kujang PPMP) s/d dengan Bulan Mei 2012, pada tanggal 01 Juni 2012 Dapen Kujang PPMP berubah menjadi Dapen Kujang PPIP atau Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang Program Pensiun Iuran Pasti dengan Surat Keputusan Direksi PT. Pupuk Kujang Nomor : 028/SK/DU/XII/2011 dan dapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Dengan Surat keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-158/KM.10/2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang Program Pensiun Iuran Pasti.
Pada tahun 1992, Pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1992 tanggal 20 April 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37 dan Tambahan Lembaga negara Nomor 3477) yang pada prinsipnya membatasi pengelolaan yayasan Pensiun hanya untuk menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pengelolaan dana dibatasi hanya pada jenis investasi yang sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yan lebih mengutamakan kemanan di samping keuntungan yang akan di dapat, Distribusi penempatan investasi diatur secara ketat dan harus sesuai dengan Arahan Investasi yang ditetapkan Pendiri/Direksi PT. Pupuk Kujang.
Maka terhitung sejak tahun 1994 Direksi PT. Pupuk Kujang memisahkan kegiatan dan organisasi YPPK melalui Surat keputusan Direksi nomor : 03A/Sk/Du/Vi/94 tanggal 8 Juni 1994 menjadi Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang (DPPK) yang hanya menyelenggarakan Program Pensiun dan yayasan hari Tua Karyawan Pupuk Kujang (YHTK) yang menyelnggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen).
Selanjutnya Direksi PT. Pupuk Kujang mengeluarkan Surat keputusan Nomor : 007/SK/DU/PK/V/1997 tanggal 12 Mei 197 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dan selanjutnya Pemerintah melalui Departemen Keuangan RI memberikan pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun di atas, melalui Surat Menteri keuangan RI Nomor KEP-371/KM.17/1997 tanggal 15 Juli 1997. Dengan demikian, maka tanggal 15 Juli 1997 DPPK ditetapkan sebagai badan Hukum Dana Pensiun yang sekaligus merupakan hari jadi Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang, Dapen Kujang Program Pensiun Manfaat Pasti (Dapen Kujang PPMP) s/d dengan Bulan Mei 2012, pada tanggal 01 Juni 2012 Dapen Kujang PPMP berubah menjadi Dapen Kujang PPIP atau Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang Program Pensiun Iuran Pasti dengan Surat Keputusan Direksi PT. Pupuk Kujang Nomor : 028/SK/DU/XII/2011 dan dapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Dengan Surat keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-158/KM.10/2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang Program Pensiun Iuran Pasti.
Visi
Menjadi Dana Pensiun Yang Mengelola Program Pensiun Secara Profesional dan memberikan Pelayanan Yang Baik Terhadap Para Peserta
Misi
Mengelola Dan Mengembangkan Dana Secara Benar, Aman dan Optimal Sehingga dapat Memberikan Kesinambungan Penghasilan Kepada Peserta Setelah Purna Tugas
Struktur Organisasi
Perubahan Struktur Organisasi Dapen Kujang (SK RUS Nomor 27/SK/RUS/DAPEN-PK/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024)

Our Team

Hadiyanto
Ketua Dewan Pengawas Dana Pensin Karyawan Pupuk Kujang
Rahadian Adha
Anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
Dady Rahman
Direktur Utama Periode 22 Januari 2025 sd 21 Januari 2030